KESELAMATAN KETENAGALISTRIKAN (K2)
Hubungan antara K2 dengan K3.
Hubungan antara K2 dan K3 dapat dijelaskan sebagai berikut :
K3 = Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Keselamatan kerja adalah untuk mewujudkan kondisi aman bagi pekerja dari bahaya yang dapat ditimbulkan oleh kegiatan Instalasi dan kegiatan ketenagalistrikan lainnya dari Perusahaan, dengan memberikan perlindungan, pencegahan dan penyelesaian terhadap terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit yang timbul karena hubungan kerja yang menimpa pekerja.
Keselamatan umum adalah upaya untuk mewujudkan kondisi aman bagi masyarakat umum dari bahaya yang diakibatkan oleh kegiatan Instalasi dan kegiatan ketenagalistrikan lainnya dari Perusahaan, dengan memberikan perlindungan, pencegahan dan penyelesaian terhadap terjadinya kecelakaan masyarakat umum yang berhubungan dengan kegiatan Perusahaan.
Keselamatan lingkungan adalah upaya untuk mewujudkan kondisi akrab lingkungan dari Instalasi, dengan memberikan perlindungan terhadap terjadinya pencemaran dan / atau pencegahan terhadap terjadinya kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh kegiatan Instalasi.
Upaya atau pemikiran dan penerapannya yang ditujukan untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budayanya, untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja.
Keselamatan kerja adalah suatu usaha pencegahan terhadap kecelakaan kerja yang dapat menimbulkan berbagai kerugian, baik kerugian harta benda (rusaknya peralatan), maupun kerugian jiwa manusia (luka ringan, luka berat, / cacat bahkan tewas).
Pengertian Kecelakaan.
Kejadian yang tidak dikehendaki dan tidak diduga /tiba-tiba yang dapat menimbulkan korban manusia dan atau harta benda.
K2 = Keselamatan Ketenagalistrikan.
Keselamatan Ketenagalistrikan adalah segala upaya atau langkah-angkah pengamanan instalasi tenaga listrik dan pengamanan pemanfaat tenaga listrik untuk mewujudkan kondisi andal bagi instalasi dan kondisi aman dari bahaya bagi manusia, serta kondisi akrab lingkungan (ramah lingkungan ) dalam arti tidak merusak lingkungan hidup disekitar instalasi tenaga listrik.
Keselamatan instalasi adalah upaya untuk mewujudkan kondisi andal dan aman bagi Instalasi, dengan memberikan perlindungan, pencegahan dan pengamanan terhadap terjadinya gangguan dan kerusakan yang mengakibatkan Instalasi tidak dapat berfungsi secara normal dan atau tidak dapat beroperasi.
Upaya untuk mewujudkan “ K 3 “ dapat dilakukan dengan ;
a) Standarisasi
b) Penerapan 4 pilar K2
c) Sertifikasi
d) Penerapan SOP / IK
e) Adanya pengawas pekerjaan
LANDASAN HUKUM / DASAR HUKUM .
a. UU No.1 / 1970 tentang Keselamatan Kerja
b. UU No 30 / 2009 tentang Ketenagalistrikan
c. Keppres No.22 / 1993 ttg Penyakit Yang Timbul Karena Hubungan Kerja
d. Kep Menaker No.5/Men/1996 ttg Sistem Manajemen K3 (SMK3)
e. Kep Direksi No.090.K/DIR/2005 ttg Pedoman Keselamatan Instalasi
f. Kep Direksi No.091.K/DIR/2005 ttg Pedoman Keselamatan Umum
g. Kep Direksi No.092.K/DIR/2005 ttg Pedoman Keselamatan Kerja
4 (EMPAT) PILAR K2
Empat Pilar K2 terdiri dari :
- Pilar 1 : Keselamatan Kerja
- Pilar 2 : Keselamatan Umum
- Pilar 3 : Keselamatan Lingkungan
- Pilar 4 : Keselamatan Instalasi
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1970 TENTANG : KESELAMATAN KERJA
Diundangkan tanggal : 12 januari 1970
Tujuan / sasaran dari undang – undang ini adalah :
a. Agar tenaga kerja dan setiap orang lain yang berada ditempat kerja selalu dalam keadaan selamat dan sehat.
b. Agar sumber – sumber produksi dapat dipakai dan digunakan secara aman dan efisien
c. Agar proses produksi dapat berjalan secara aman dan efisien
Undang – undang ini diberlakukan untuk setiap tempat kerja yang di dalamnya terdapat tiga unsur, yaitu :
a. Adanya suatu usaha, baik usaha yang bersifat ekonomi maupun sosial
b. Adanya tenaga kerja yang bekerja di dalamnya, baik secara terus menerus atau hanya sewaktu-waktu
c. Adanya sumber bahaya
HAK DAN KEWAJIBAN SETIAP TENAGA KERJA DALAM K3 (BAB VIII, PASAL 12 ,UU NO : 1 TAHUN 1970)
a. Memberikan keterangan yang benar tentang k3, bila diminta oleh pengawas / ahli k3
b. Memakai alat-alat pelindung diri yang diwajibkan
c. Mematuhi dan mentaati semua syarat k3
d. Minta kepada pengurus agar dilaksanakan semua syarat k3 yang di wajibkan
e. Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan dimana syarat k3 dan alat pelindung diri yang diwajibkan diragukan olehnya, kecuali dalam hal-hal khusus yang ditentukan oleh pengawas dalam batas-batas yang masih dapat di pertanggung jawabkan.
SANKSI – SANKSI PADA KESELAMATAN KETENAGALISTRIKAN
Berdasarkan Undang-undang NO 30 tahun 2009 pasal 50 dan 51, sanksi-sanksi (Ketentuan Pidana) yang berkaitan dengan Keselamatan Ketenagalistrikan adalah sebagai berikut:
Pasal 50:
(1) Setiap orang yang tidak memenuhi keselamatan ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) yang rnengakibatkan matinya seseorang karenatenaga listrik dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik atau pemegang izin operasi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
(3) Selain pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik atau pemegang izin operasi juga diwiljibkan untuk member ganti rugi kepada korban.
(4) Penetapan dan tata cara pembayaran ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 51:
(1) Setiap orang yang tidak memenuhi keselamatan ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) sehingga mempengamhi kelangsungan penyediaan tenaga listrik dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan terputusnya aliran listrik sehingga merugikan masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
Hubungan antara K2 dengan K3.
Hubungan antara K2 dan K3 dapat dijelaskan sebagai berikut :
K3 = Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Keselamatan kerja adalah untuk mewujudkan kondisi aman bagi pekerja dari bahaya yang dapat ditimbulkan oleh kegiatan Instalasi dan kegiatan ketenagalistrikan lainnya dari Perusahaan, dengan memberikan perlindungan, pencegahan dan penyelesaian terhadap terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit yang timbul karena hubungan kerja yang menimpa pekerja.
Keselamatan umum adalah upaya untuk mewujudkan kondisi aman bagi masyarakat umum dari bahaya yang diakibatkan oleh kegiatan Instalasi dan kegiatan ketenagalistrikan lainnya dari Perusahaan, dengan memberikan perlindungan, pencegahan dan penyelesaian terhadap terjadinya kecelakaan masyarakat umum yang berhubungan dengan kegiatan Perusahaan.
Keselamatan lingkungan adalah upaya untuk mewujudkan kondisi akrab lingkungan dari Instalasi, dengan memberikan perlindungan terhadap terjadinya pencemaran dan / atau pencegahan terhadap terjadinya kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh kegiatan Instalasi.
Upaya atau pemikiran dan penerapannya yang ditujukan untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budayanya, untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja.
Keselamatan kerja adalah suatu usaha pencegahan terhadap kecelakaan kerja yang dapat menimbulkan berbagai kerugian, baik kerugian harta benda (rusaknya peralatan), maupun kerugian jiwa manusia (luka ringan, luka berat, / cacat bahkan tewas).
Pengertian Kecelakaan.
Kejadian yang tidak dikehendaki dan tidak diduga /tiba-tiba yang dapat menimbulkan korban manusia dan atau harta benda.
K2 = Keselamatan Ketenagalistrikan.
Keselamatan Ketenagalistrikan adalah segala upaya atau langkah-angkah pengamanan instalasi tenaga listrik dan pengamanan pemanfaat tenaga listrik untuk mewujudkan kondisi andal bagi instalasi dan kondisi aman dari bahaya bagi manusia, serta kondisi akrab lingkungan (ramah lingkungan ) dalam arti tidak merusak lingkungan hidup disekitar instalasi tenaga listrik.
Keselamatan instalasi adalah upaya untuk mewujudkan kondisi andal dan aman bagi Instalasi, dengan memberikan perlindungan, pencegahan dan pengamanan terhadap terjadinya gangguan dan kerusakan yang mengakibatkan Instalasi tidak dapat berfungsi secara normal dan atau tidak dapat beroperasi.
Upaya untuk mewujudkan “ K 3 “ dapat dilakukan dengan ;
a) Standarisasi
b) Penerapan 4 pilar K2
c) Sertifikasi
d) Penerapan SOP / IK
e) Adanya pengawas pekerjaan
LANDASAN HUKUM / DASAR HUKUM .
a. UU No.1 / 1970 tentang Keselamatan Kerja
b. UU No 30 / 2009 tentang Ketenagalistrikan
c. Keppres No.22 / 1993 ttg Penyakit Yang Timbul Karena Hubungan Kerja
d. Kep Menaker No.5/Men/1996 ttg Sistem Manajemen K3 (SMK3)
e. Kep Direksi No.090.K/DIR/2005 ttg Pedoman Keselamatan Instalasi
f. Kep Direksi No.091.K/DIR/2005 ttg Pedoman Keselamatan Umum
g. Kep Direksi No.092.K/DIR/2005 ttg Pedoman Keselamatan Kerja
4 (EMPAT) PILAR K2
Empat Pilar K2 terdiri dari :
- Pilar 1 : Keselamatan Kerja
- Pilar 2 : Keselamatan Umum
- Pilar 3 : Keselamatan Lingkungan
- Pilar 4 : Keselamatan Instalasi
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1970 TENTANG : KESELAMATAN KERJA
Diundangkan tanggal : 12 januari 1970
Tujuan / sasaran dari undang – undang ini adalah :
a. Agar tenaga kerja dan setiap orang lain yang berada ditempat kerja selalu dalam keadaan selamat dan sehat.
b. Agar sumber – sumber produksi dapat dipakai dan digunakan secara aman dan efisien
c. Agar proses produksi dapat berjalan secara aman dan efisien
Undang – undang ini diberlakukan untuk setiap tempat kerja yang di dalamnya terdapat tiga unsur, yaitu :
a. Adanya suatu usaha, baik usaha yang bersifat ekonomi maupun sosial
b. Adanya tenaga kerja yang bekerja di dalamnya, baik secara terus menerus atau hanya sewaktu-waktu
c. Adanya sumber bahaya
HAK DAN KEWAJIBAN SETIAP TENAGA KERJA DALAM K3 (BAB VIII, PASAL 12 ,UU NO : 1 TAHUN 1970)
a. Memberikan keterangan yang benar tentang k3, bila diminta oleh pengawas / ahli k3
b. Memakai alat-alat pelindung diri yang diwajibkan
c. Mematuhi dan mentaati semua syarat k3
d. Minta kepada pengurus agar dilaksanakan semua syarat k3 yang di wajibkan
e. Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan dimana syarat k3 dan alat pelindung diri yang diwajibkan diragukan olehnya, kecuali dalam hal-hal khusus yang ditentukan oleh pengawas dalam batas-batas yang masih dapat di pertanggung jawabkan.
SANKSI – SANKSI PADA KESELAMATAN KETENAGALISTRIKAN
Berdasarkan Undang-undang NO 30 tahun 2009 pasal 50 dan 51, sanksi-sanksi (Ketentuan Pidana) yang berkaitan dengan Keselamatan Ketenagalistrikan adalah sebagai berikut:
Pasal 50:
(1) Setiap orang yang tidak memenuhi keselamatan ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) yang rnengakibatkan matinya seseorang karenatenaga listrik dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik atau pemegang izin operasi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
(3) Selain pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik atau pemegang izin operasi juga diwiljibkan untuk member ganti rugi kepada korban.
(4) Penetapan dan tata cara pembayaran ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 51:
(1) Setiap orang yang tidak memenuhi keselamatan ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) sehingga mempengamhi kelangsungan penyediaan tenaga listrik dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan terputusnya aliran listrik sehingga merugikan masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).


Comments
Post a Comment